
PENDAPAT IBNU QUDAMAH DAN IMAM MAWARDI TENTANG WALI NIKAH BAGI ANAK TEMUAN (LAQITH)
Author(s) -
Wildan Maolana
Publication year - 2019
Publication title -
adliya/adliya
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2657-2125
pISSN - 1978-8312
DOI - 10.15575/adliya.v12i1.4487
Subject(s) - psychology , sociology
Laqith (anak temuan), merupakan salah satu permasalahan sosial yang hingga kini belum dapat terselesaikan, banyaknya anak temuan disebabkan anak tersebut dibuang oleh orang tuanya, atau karena bencana alam. Anak temuan di dalam fiqh dikenal dengan istilah laqith (anak temuan). Jumhur ulama berpendapat bahwa wali nikah bagi laqith adalah wali hakim, namun Ibnu Qudamah dan Imam Mawardi memiliki pendapat yang berbeda dari jumhur ulama berdasarkan dasar hukum dan metode istinbath yang mereka gunakan.Kata Kunci: Wali Nikah, Laqith , Mulqith