
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI PERADILAN NIAGA
Author(s) -
Moh. Nasution
Publication year - 2019
Publication title -
adliya/adliya
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2657-2125
pISSN - 1978-8312
DOI - 10.15575/adliya.v10i1.5147
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
AbstrakSengketa Niaga bukan hanya masalah utang-piutang, tetapi juga permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditambah lagi sengketa dibidang perniagaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, ternyata diwujudkan dengan Undang-Undang di bidang HAKI tentang Desain Industri (Undang-Undang No. 31/2000), HAKI tentang Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (Undang-Undang No. 32/2000), Paten (Undang-Undang No. 14/2001), Merk (Undang-Undang No. 15/2001). Hukum formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas dalam mendekati percepatan penyelesaian perkara, begitu pula hukum materilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU. Peranan Hukum dalam pembangunan ekonomi, Peranan hukum sangat diperlukan dan semakin penting artinya, paling tidak dapat dijadikan momentum untuk dapat menampilkan hukum dengan peran korektifnya, mengoreksi sekaligus memperbaiki prilaku aparat penyelenggara negara, berbagai kebijakan dan aturan yang melandasi berbagai kebijakan dibidang ekonomi. Dalam proses hukum acaranya yaitu Hukum Formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas, mendekati percepatan penyelesaian perkara, begitu pula Hukum Materilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU.