z-logo
open-access-imgOpen Access
PARADIGMA IJTIHAD KONTEMPORER: Studi terhadap Metode Ijtihad Majmu’ al-Buhuts
Author(s) -
Bakhtiar
Publication year - 2019
Publication title -
majalah ilmu pengetahuan dan pemikiran keagamaan tajdid
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-466X
pISSN - 1410-2617
DOI - 10.15548/tajdid.v17i1.104
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Ijtihad jama‟i saat ini dipandang lebih dapat memberikan jawaban hukum yang lebih komprehensif dibandingkan dengan ijtihad individual. Hal itu disebabkan keterbatasan sumber daya seiring dengan kecenderungan spesialisasi keilmuan yang semakin tajam dan munculnya persoalan yang semakin kompleks dan rumit. Model ijtihad ini berkembang secara terorganisir dan terlembaga yang dipelopori oleh Majmu‟ al-Buhuts al-Islamiyyah. Lembaga yang didirikan Muhammad Ali Pasya ini produktif dalam melahirkan fatwa dan menjadi rujukan dari berbagai belahan dunia Islam. Dalam berijtihad, al-Qur‟an dan hadis diposisikan sebagai sumber pokok hukum sedangkan metode ijtihad yang digunakan tidak jauh berbeda dengan model yang sudah terkonsepsi sebelumnya seperti maslahah, sadd al-dzari‟ah, istihsan dan sejenisnya. Penerapan metode tersebut sangat jelas terlihat dalam beberapa contoh fatwa seperti aliran Qadiyaniyah (Ahmadiyah), bank ASI, penentuan awal bulan qamariah dan baitul mal sebagai ahli waris serta ihtikar (penimbunan kebutuhan pokok).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here