z-logo
open-access-imgOpen Access
Kekurangpatuhan Sebagai Alasan Cerai Talak: Analisis Putusan Nomor 0075/Pdt.G/2014/PA.Pdg
Author(s) -
Agus Fazri Siregar
Publication year - 2019
Publication title -
ijtihad
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
eISSN - 2685-5216
pISSN - 1410-4687
DOI - 10.15548/ijt.v32i2.44
Subject(s) - physics , humanities , art
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Selain itu, perceraian juga harus disertai alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai alasan-alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Namun, dalam putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 0075/Pdt.G/2014/ PA.Pdg., alasan yang digunakan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, alasan pemohon mengajukan permohonan cerai talak adalah karena isteri kurang patuh dan kurang peduli kepada suami. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis meneliti: 1) Apakah alasan kekuranganpatuhan dapat dijadikan alasan cerai talak. 2)Apa dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 0075/Pdt.G/2014/PA.Pdg. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1)Alasan kekurangpatuhan tidak dapat dijadikan alasan cerai talak karena alasan tersebut tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun permohonan dikabulkan dengan berbagai alasan, namun pada tahap penerimaan perkara seharusnya perkara ini ditolak untuk disidangkan; 2)Dasar pertimbangan hakim menjadikan kekurangpatuhan sebagai alasan cerai talak adalah karena mejelis hakim berpendapat bahwa kekurangpatuhan pada putusan Pengadilan Agama Padang Nomor : 0075/Pdt.G/2014/PA.Pdg., termasuk pada perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here