
Konsep Kesejahteraan Dalam Pemekaran Wilayah Desa Menurut Perspektif Fiqh Siyasah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Author(s) -
Samsul Bahri,
Mara Sutan Rambe
Publication year - 2019
Publication title -
salam
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2654-9050
pISSN - 2356-1459
DOI - 10.15408/sjsbs.v6i5.20854
Subject(s) - humanities , political science , art
Kesejahteraan merupakan impian dan harapan bagi setiap manusia yang hidup di muka bumi ini, dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia tidak akan mampu menyelesaikannya atau memperolehnya tanpa bantuan orang lain, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Khaldun (1994: 45) Namun jaminan itu tidak diberikan dengan tanpa usaha, sebagaimana yang telah dijelaskan Allah dalam Surat Ar Ra’d ayat 11 “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.Bagi pemerintah kesejahteraan seringkali diukur dengan nilai GNP perkapita, yang merupakan rasio perbandingan antara nilai GNP dengan jumlah penduduk, desa yang otonom akan memberi ruang gerak yang luas pada perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan masyarakat dan tidak terbebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi pemerintah.Adapun Penulis merumuskan masalah dalm skripsi ini adalah: (1) Bagaimana konsep kesejahteraan dalam pemekaran wilayah desa menurut perspektif Fiqh Siyasah (2) Bagaimana konsep kesejahteraan dalam pemekaran wilayah desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu memberikan gambaran tentang Konsep Kesejahteraan Dalam Fiqh Siyasah Terhadap Pemerintah Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Kesimpulan (1) Aspek-aspek yang sering dijadikan sebagai indicator untuk mengukur kesejahteraan masyarakat adalah pendapatan, kependudukan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, konsumsi, perumahan, dan social budaya. (2) Konsep kesejahteraan bisa terlaksana dengan baik jika ada koordinasi dan kerja sama anatara aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat. Kata kunci: Desa, Msyarakat, Kesejahteraan,Undang-Undang