z-logo
open-access-imgOpen Access
Penerapan Wajib Militer di Indonesia
Author(s) -
Ria Marsella,
Putri Hilaliatu Badaria
Publication year - 2015
Publication title -
salam
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-9050
pISSN - 2356-1459
DOI - 10.15408/sjsbs.v2i2.2390
Subject(s) - humanities , political science , art
Bangsa Yang Kuat Adalah Bangsa Yang Mampu Menjaga Dan Memperjuangkan Segenap Tumpah Darahnya Dari Segala Bentuk Intervensi Demi Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia “ Jenderal Sudirman” Maka perlu adanya upaya negara untuk benar-benar dapat mempertahankan dan memperjuangkan kadualatannya dalam menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kuat dan berdaulat sehingga mampu memperjuangkan segala bentuk tumpah darahnya  di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Wajib militer adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda terutama pria, biasanya antara 18 - 27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang itu sendiri. Wamil biasanya diadakan guna untuk meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian dan kemandirian seorang itu. Dasar hukum pelaksanaan wajib militer ini tertera dalam Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (Komcad), yang mana Komcad adalah pasukan cadangan militer, terdiri dari warga sipil yang mendapat pendidikan militer dasar, dipersiapkan untuk mendukung militer sebagai komponen utama pada masa darurat perang. Di masa damai, setelah mendapat pelatihan militer dasar atau selesai masa perang, Komcad kembali menjadi warga sipil biasa. Dengan adanya RUU Komcad yang mewajibkan warga negara untuk ikut wajib militer dalam hal implementasian bela negara dalam konstitusi Indonesia menimbulkan polemik di masyarakat. Sisi pro terhadap RUU Komcad mengatakan bahwa dengan adanya wajib militer ini maka akan, pertama, membantu kekuatan pertahanan Negara dengan melibatkan warga negara sebagai komponen cadangan dikarenakan posisi geografis Indonesia yang strategis, kedua menimbulkan rasa patriotism, nasionalisme, serta kedisiplinan di masyarakat, ketiga, penerapan wamil sebagai bentuk bela negara yang diwajibkan oleh UUD RI 1945. Di sisi lainnya pelaksanaan wajib militer dalam RUU Komcad menimbulkan kritik dan permasalahan, pertama, adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak sipil yang mana setiap orang mempunyai hak untuk menolak untuk ikut wajib militer, sedangkan dalam RUU Komcad apabila seseorang menolak wajib militer akan dikenakan sanksi pidana. Kedua, pelaksanaan wajib militer akan memerlukan dana yang besar. Kebutuhan anggaran TNI saat ini minimal Rp 100 triliun, padahal yang bisa dipenuhi pemerintah hanya Rp 33 triliun. Tentunya dengan adanya wajib militer akan menambah jumlah biaya yang besar untuk penyediaan sarana dan prasarananya.  DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2390

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here