z-logo
open-access-imgOpen Access
Meneguhkan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Hukum Acara Khusus Ekonomi Syariah
Author(s) -
Mustolih Siradj
Publication year - 2018
Publication title -
staatsrecht
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2549-0923
pISSN - 2549-0915
DOI - 10.15408/siclj.v1i2.4624
Subject(s) - humanities , political science , art
Pedoman beracara seperti KHAES menjadi sangat urgent terutama bagi para hakim di pengadilan agama. Idealnya, memang ketika hukum materil yang berlaku (KHES) sudah bersumber dari hukum islam. Maka pedoman beracaranya pun semestinya juga ikut menyesuaikan (KHAES). Jika tidak, Fanani menilai, akan ada sejumlah hal yang tidak terjawab oleh hukum acara perdata konvensional ketika sumber hukum materil yang ada sudah mengacu kepada aspek hukum Islam. Hukum materiil dan formiil seharusnya satu nafas satu tarikan dengan mengaju pada maqashid al-syari’ah maka perlu ada hukum acara khusus ekonomi syariah (KHAES) yang selaras dengan semangat, tujuan, dan asas yang menjadi dasar hukum ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi atau bisnis syariah yang sudah berjalan saat ini masih merujuk pada ketentuan hukum acara perdata yang biasa dilaksanakan di lingkungan peradilan negeri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here