
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Author(s) -
Rizki Ramandika
Publication year - 2017
Publication title -
staatsrecht
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2549-0923
pISSN - 2549-0915
DOI - 10.15408/siclj.v1i2.4578
Subject(s) - political science , humanities , art
Abstrak. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian. Fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu dewan perwakilan rakyat ikut serta dalam menentukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama presiden padahal sistem pemerintahan kita menganut sistem presidensil kewenangan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia harusnya utuh berada ditangan presiden karena presiden memiliki hak prerogratif dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yakni, pergeseran kekuasaan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensil, Presiden bukanlah pemegang otoritas tunggal dalam memilih Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan. Sistem Presidensil tidak berjalan secara konsisten. Kata Kunci: Persetujuan DPR, UU No. 2 Tahumn 2002, Kepolisian