z-logo
open-access-imgOpen Access
Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Author(s) -
Masripatunnisa
Publication year - 2017
Publication title -
staatsrecht
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2549-0923
pISSN - 2549-0915
DOI - 10.15408/siclj.v1i1.4576
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Abstrak. Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Perubahan undang-undang Komisi Yudisial (Undang-Undang nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2004) memiliki dampak pada diperluasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam pola rekrutmen dan pengawasan hakim di Mahkamah Agung. Perubahan kewenangan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 kiranya pandangan Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan nomor 005/PUU-IV/2006 masih sangat relevan untuk dijadikan rambu-rambu, dalam rangka Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan. Keberadaan  Komisi Yudisial ini diharapkan dapat menjadi simbol mengenai pentingnya infrastruktur sistem etika perilaku (good conduct) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945. Selain itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga auxiliary organ terhadap lembaga kekuasaan kehakiman diharapkan juga dapat ditumbuh-kembangkan dalam sistem etika perilaku baik dalam infrastruktur maupun suprastruktur di semua sektor sebagaimana mestinya dalam rangka mewujudkan gagasan negara hukum dan prinsip “good governance’ di semua bidang. Kata kunci: Benturan Kewenangan, Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here