
Yurisprudensi Sebagai Alternatif Refrensial Hakim Dalam Memahami Konstitusi
Author(s) -
Rahmah Ningsih
Publication year - 2017
Publication title -
staatsrecht
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2549-0923
pISSN - 2549-0915
DOI - 10.15408/siclj.v1i1.4575
Subject(s) - physics , political science , humanities , philosophy
Abstrak. Pembangunan dan pembaharuan hukum tidak hanya dilakukan melalui kodifikasi dan unifikasi hukum akan tetapi dapat juga dilakukan melalui hukum-hukum yang tidak tertulis baik itu hukum kebiasaan, atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi). Pembaharuan dalam yurisprudensi sangat penting untuk dibahas apalagi terhadap permasalahan yang belum diatur jelas oleh peraturan perundang-undangan atau masih ada perdebatan mengenai permasalahan tersebut.Yurisprudensi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena putusan-putusannya telah berkekuatan hukum tetap serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi. Putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding belum tentu dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali apabila putusan tersebut telah melalui proses eksaminasi dan notasi serta rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi dari Mahkamah Agung. Kata Kunci: Yurisprudensi, Referensi Hakim, Konstitusi.