
Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Hingga Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat dan Daerah
Author(s) -
Muhammad Helmi Fakhrazi
Publication year - 2017
Publication title -
staatsrecht
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-0923
pISSN - 2549-0915
DOI - 10.15408/siclj.v1i1.4574
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Abstrak. Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Hingga Lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi politik dan dari sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Hal itu diperlukan agar undang-undang tidak hanya menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Mengenai lembaga negara yang yang bersengketa dan penyelesaiannya pada mahakamah konstitusi adalah lembaga yang di atur dan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, adapun lembaga lembaga tersebut yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementrian Negara, Pemerintah Daerah, (Pasal 18 ayat 2), DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, DPR, DPD, KPU, BPK, MA, KY, TNI, POLRI. dari tujuh belas lembaga Negara, namun yang dapat menjadi pihak dalam Mahkamah Konstitusi hanya lima belas karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang merupakan pengecualian yang disebutkan diatas. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.