z-logo
open-access-imgOpen Access
PEWARISAN HARTA DI MINANGKABAU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Author(s) -
Adeb Davega Prasna
Publication year - 2018
Publication title -
kordinat
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-8038
pISSN - 1411-6154
DOI - 10.15408/kordinat.v17i1.8094
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara pewarisan harta dalam Adat Minangkabau dan Kompilasi Hukum Islam terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaannya terdapat pada konsep pewarisan harta pusaka rendah, yaitu bahwa pusaka rendah termasuk harta warisan dalam Kompilasi Hukum Islam karena ia dimiliki secara Milk al-Raqabah, persamaannya selanjutnya pada pewarisan dengan sistem kolektif, hal ini terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 183 dan pasal 189, dan terakhir adalah permasalahan hibah, dimana hibah yang terdapat dalam adat Minangkabau sejatinya adalah hibah yang terdapat dalam hukum Islam (fiqh). Sedangkan perbedaannya terdapat pada harta pusaka tinggi, yang mana pusaka tinggi tidak bisa digolongkan kepada harta warisan. Jadi bisa disimpulkan bahwa sistem pewarisan harta dalam adat Minangkabau tidak bertentangan dengan hukum Islam

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here