
IMPLEMENTASI MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH DALAM PUTUSAN BAHTS AL-MASÂ’IL TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Author(s) -
Ali Mutakin
Publication year - 2016
Publication title -
kordinat
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-8038
pISSN - 1411-6154
DOI - 10.15408/kordinat.v15i2.6328
Subject(s) - humanities , philosophy , computer science , mathematics
Perkawinan dibentuk untuk menciptakan keluarga yang bernuansa harmonis, bahagia dan sejahtera (sakînah mawaddah wa rahmah). Keluarga harmonis, bahagia dan sejahtera merupakan perkawinan yang mencerminkan terwujudnya al-ushûl al-khamsah atau maqâshid al-syarî‘ah. Sedangkan perkawinan beda agama (antar Muslim dengan non-Muslim yang mencakup Musyrik dan Ahl al-Kitâb), merupakan salah satu faktor munculnya berbagai konfik yang akan mengancam keharmonisan, kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga. Di samping itu, perkawinan beda agama juga disinyalir akan mengancam praktek keagamaan (murtad) bagi salah satu kedua mempelai. Berdasarkan hal tersebut, Bahts al-Masâ’il memutuskan keharaman praktek perkawinan beda agama apapun bentuknya.