
Perencanaan Kota Secara Komprehensif Berbasis Hukum Integratif Menuju Pembangunan Kota Berkelanjutan (Comprehensive Urban Planning Based On Integrative Law Towards Sustainable Urban Development)
Author(s) -
Teuku Nazarudin
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal cita hukum/jurnal cita hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-230X
pISSN - 2356-1440
DOI - 10.15408/jch.v2i2.2315
Subject(s) - sustainability , sustainable development , sociology , political science , law , ecology , biology
Comprehensive Urban Planning Based on Law Integrative Towards Sustainable Urban Development. This study is aimed to analyze the dynamics of sustainable urban development and comprehensive urban planning based on integrative law. Using a qualitative approach to the normative juridical method. The analysis showed that the dynamics of sustainable urban development not only implies ecological sustainability or biophysical, but also the sustainability of socio-cultural and economic sustainability. A comprehensive urban planning based on integrative meaningful spatial law as an interdisciplinary science is the mindset that is comprehensive and integrated. Implementation of integrative law to a sustainable city spatial plan guarantees that every citizen has access to freedom in activity, the equality and rights among themselves. Abstrak: Perencanaan Kota Secara Komprehensif Berbasis Hukum Integratif Menuju Pembangunan Kota Berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembangunan kota berkelanjutan dan perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa dinamika pembangunan kota berkelanjutan tidak sekedar mengandung pengertian keberlanjutan ekologis atau biofisik semata-mata, melainkan juga keberlanjutan sosio-kultural dan keberlanjutan ekonomis. Perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif bermakna tata ruang sebagai ilmu interdisiplin adalah pola pikir yang bersifat menyeluruh (comprehensive) dan terpadu (integrated). Penerapan hukum integratif terhadap suatu rencana tata ruang kota berkelanjutan menjamin bahwa setiap warga kota memiliki akses terhadap kebebasannya dalam beraktifitas, adanya persamaan derajat dan hak di antara sesamanya. DOI: 10.15408/jch.v2i2.2315