
Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)
Author(s) -
Fathudin
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal cita hukum/jurnal cita hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-230X
pISSN - 2356-1440
DOI - 10.15408/jch.v2i1.1844
Subject(s) - political science , law , criminal law , allegation , humanities , philosophy
Allegation of abuse of authority that committed by public officials is an object to should be examined with the specialty principle (specialialiteit beginsel), because the deviation from this principle would impact to abuse of authority (detournement de pouvoir). In this context, the allegation of abuse of authority is a domain of administrative law (administrative penal law) so that the authority to examine the presence or absence of the element of abuse of authority is absolute competence of administrative court. The application of this mechanism in line with the principle of ultimum remidiun in the application of criminal law. The application of a criminal sanction must be applied as a final sanction after the civil or administrative sanctions. In order to give opportunity for the public to give correction, corrections (No Criminal Penalty before adminsitrative Correction is implemented). Government Administration Act is a response to the polemic of the object of dispute the allegation of abuse of authority that always be drawn directly into the realm of criminal law. Keyword : abuse of authority, administrative law, administrative court Abstrak: Dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan merupakan objek yang harus diuji dengan asas spesialitas (specialialiteit beginsel), karena penyimpangan terhadap asas ini akan melahirkan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Pada konteks ini, maka dugaan penyalahgunaan wewenang merupakan domain hukum administrasi (administratif penal law ) sehingga wewenang untuk memeriksa ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut peradilam administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penerapan mekanisme ini selaras dengan asas ultimum remidiun dalam penerapan hukum pidana, di mana keberadaan pengaturan sanksi pidana harus diletakkan dan diposisikan sebagai sanksi terakhir setalah sanksi perdata maupun sanksi administratif tidak berdaya sebagai upaya memberikan ruang bagi masyarakat luas akan upaya perbaikan, koreksi, dan upaya lainnya sebelum pemidanaan diberikan (No Criminal Penalty before Adminsitrative Correction is implemented). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban terhadap polemik seputar objek sengketa dugaan penyalahgunaan wewenang yang selama ini langsung ditarik ke ranah hukum pidana padahal sebuah kebijakan tidaklah dapat dikriminalisasi. DOI: 10.15408/jch.v2i1.1844