
Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Author(s) -
Khamami Zada
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal cita hukum/jurnal cita hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-230X
pISSN - 2356-1440
DOI - 10.15408/jch.v2i1.1839
Subject(s) - parliament , constitutional court , political science , law , legislature , indonesian , humanities , politics , constitution , philosophy , linguistics
The authority of the Regional Representatives Council Legislation In Institutional Reform Legislative Following the Ruling of the Constitutional Court. The Constitutional Court's decision reflects the theoretical conception DPDformation which is intended to reform the structure of the Indonesian parliament into two chambers (bicameral) consisting of DPR and DPD. With the bicameral structure of the legislative process is expected to be held by a double-check system that allows the representation of the interests of all the people in relative terms can be dispensed with broader social base. Parliament is a reflection of political representation, while the Council reflects the principle of territorial or regional representation. DPD legislative authority is still limited. DPD does not have the authority to establish laws, although it can propose draft laws relating to regional autonomy. Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan konsepsi teoritis pembentukan DPD yang dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bikameral ini diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation). Kewenangan legislasi DPD masih dibatasi DPD tidak memiliki kewenangan membentuk undang-undang dalam bentuk penetapan/pengesahan rancangan undang-undang, meskipun rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DOI: 10.15408/jch.v2i1.1839