z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BAGI SWASEMBADA PANGAN DALAM SISTEM AGRIBISNIS SYARIAH
Author(s) -
Ujang Maman
Publication year - 2014
Publication title -
agribusiness journal/agribusiness journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6492
pISSN - 1979-0058
DOI - 10.15408/aj.v8i2.5134
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Swastanisasi adalah fenomena kebijakan yang ada di indonesia, dimana asset strategis diserahkan kepada swasta. Namun dengan regulasi yang mengizinkan privatisasi SDA seperti  sumber air akan menimbulkan dampak buruk seperti krisis air bagi masyarakat sekitar. Padahal pemerintah berupaya mewujudkan swasembada pangan. Dimana pengembangan sektor pertanian membutuhkan air dengan jumlah banyak. Maka penelitian ini bertujuan menganalisis konsepsi kepemilikan mata air, dan pengelolaan mata air yang seharusnya menjadi kebutuhan umum. Metode penelitian dilakukan dengan Analisis deskriptif dan studi kepustakaan yang dilakukan dalam prespektif agribisnis syariah. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa sumber mata air merupakan kebutuhan mendasar bagi warga sekitar. Maka penguasaan sumber mata air akan mengakibatkan kesulitan air bagi warga. Dalam konteks agribisnis syariah mata air merupakan kepemilikan umum. Maka dalam perspektif agribisnis syariah ada larangan untuk menyerahkannya kepada individu, perusahaan lokal, dan korporasi internasional melalui Penanaman Modal Asing (PMA), Pemerintah harus langsung mengelolanya dengan jujur dan amanah, dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat. Seperti halnya air tanah, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat, maka harus masuk ketegori kepemilikan umum. Maka kebijakan yang dapat diambil adalah pengklasifikasian yang jelas mengenai sumber daya air, berdasarkan debit air, jumlah penduduk yang membutuhkan, proyeksi jumlah pertambahan penduduk, dan berdasarkan luas areal lahan pertanian yang harus diairi. Diperlukan reorientasi manajerial mengenai pengelolaan sumber daya air dengan mengacu pada konsepsi agribisnis syariah, dengan melarang PMA, PMDN, dan pelarangan menyerahkan sumber daya air kepada pihak swasta. Pemerintah harus merevisi Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang sumber daya air yang memberikan peluang bagi privatisasi sektor penyediaan air minum, khususnya Pasal 9 Ayat 1.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here