
KONVERSI LAHAN PERTANIAN DAN PERSOALAN KEDAULATAN PANGAN
Author(s) -
Ujang Maman
Publication year - 2013
Publication title -
agribusiness journal/agribusiness journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6492
pISSN - 1979-0058
DOI - 10.15408/aj.v7i1.5171
Subject(s) - agricultural science , humanities , physics , business , horticulture , political science , environmental science , biology , art
Dalam hal ini kita membutuhkan adanya revitaisasi ideologis, khususnya dalam memandang sektor pertanian, kita harus bisa melihat secara jeli aspek-aspek apa sesungguhnya yang dapat diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, dan aspek apa yang harus dikelola dan diatur oleh negara. Persoalan pertanahan tidak bisa dilepas pada mekenisme pasar melainkan perlu pengaturan oleh negara. Demikian halnya penyediaan irigasi, pengadaan bibit, pupuk, dan pengadaan berbagai sarana dan prasarana lainnya, baik yang terkait langsung dengan sektor pertanian atau yang tidak terkait langsung. Secara teori dan praktis petani harus memungkinkan memperoleh keuntungan yang sangat tinggi agar mereka tertarik sektor pertanian. Dari kajian di atas dapat disimpulkan bahwa konversi lahan pertanian pangan akan sulit dikendalikan. Insentif pajak yang diberikan petani tidak memiliki daya tarik bagi petani untuk tetap bertahan di sektor pertanian pangan tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan lahan dan kecukupan pangan secara mandiri yang selama ini menjadi simbol kekayaan dan kehormatan di pedesaan sudah semakin menghilang sejalan dengan komersialisasi dan masuknya ekonomi uang ke pedesaan; petani lebih bersifat komersial dan berhitung dengan keuntungan dalam menggarap lahan pertanian. Kebijakan Pemerintah bersama DPR yang memberikan Low Enforcement kepada petani yang melakukan konversi lahan pertanian pangan hanya akan memelihara keberadaan lahan sebagai kawaan pertanian pangan; Kebijakan Pemerintah hanya tertarik untuk memproduksi dan menyediaakan stock pangan yang memadai untuk rentang waktu tertentu, dengan mengundang para pengusaha swasata untuk masuk pada sektor pertanian pangan dengan sejumlah insentif bagi mereka, yang berimplikasi bagi ketersediaan pangan namun harganuya akan meninggi, dan tidak memberikan implikasi ekonomi yang menguntungkan bagi petani sekala kecil.