z-logo
open-access-imgOpen Access
Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila
Author(s) -
Siti Nurhalimah
Publication year - 2020
Publication title -
'adalah : jurnal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2338-4638
DOI - 10.15408/adalah.v4i2.16108
Subject(s) - political science , law , humanities , philosophy
 The Indonesian state law based on Pancasila is a concept that has a special character distinguishing from the original concept of the Rechstaat and Rule of Law developed in western countries. These special characters include; the principle of kinship that prioritizes public interest over individual interest, the law is based on certainty and justice, the state is based on religion but not theocracy and secular systems, the law is the reflection of community culture, the law must be neutral and universal. Therefore, Pancasila is not only a spirit in the state but also a source of all sources of law in Indonesia.Keywords:State Law, Special Character and Pancasila. Abstrak:Negara Hukum Indonesia yang bersendikan Pancasila adalah sebuah konsep yang memiliki karakter khusus sehingga membedakan dari konsep aslinya yaitu Rechstaat dan Rule of Law yang berkembang di negara-negara barat. Karakter khusus tersebut di antaranya yaitu; asas kekeluargaan yang mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan individu, hukum yang bersendikan kepastian dan keadilan, bersendikan agama tetapi bukan teokrasi dan sekuler, hukum sebagai cermin budaya masyarakat dan hukum yang bersifat netral dan universal. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya menjadi ruh dalam bernegara tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.  Kata Kunci: Negara hukum, Karakter Khusus dan Pancasila.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here