z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Green Constitution Demi Mewujudkan Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Author(s) -
Latipah Nasution
Publication year - 2019
Publication title -
'adalah : jurnal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2338-4638
DOI - 10.15408/adalah.v3i1.10929
Subject(s) - political science , prosperity , humanities , law , art
The obligation of every human being is to keep the environment green. Healthy humans are people who value their environment. The Constitution of the Republic of Indonesia has stipulated in Article 28h paragraph (1) that "Every person has the right to live in an inner and outer prosperity, to live and get a good and healthy environment and the right to receive health services."This means that there is a legal guarantee for everyone who lives in the territory of Indonesia to get a healthy and green environment. Therefore this paper analyzes the extent of the role and contribution of various groups in the creation of the green environment.Keywords: Green Environment, Green Constitution, Healthy Environment Abstrak:Menjaga lingkungan hidup tetap hijau merupakan kewajiban dari setiap manusia. Manusia yang sehat adalah manusia yang menghargai lingkungannya. Konstitusi Republik Indonesia telah mengatur dalam pasal 28h ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Artinya ada jaminan hukum bagi setiap orang yang hidup di wilayah Indonesia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan hijau. Oleh karenanya tulisan ini mengalisis sejauh mana peran dan kontribusi berbagai kalangan dalam penciptaan lingkungan hijau tersebut.Kata Kunci: Lingkungan Hijau, Green Konstitusi, Lingkungan Sehat 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here