z-logo
open-access-imgOpen Access
Polemik Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Author(s) -
Siti Nurhalimah
Publication year - 2017
Publication title -
'adalah : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2338-4638
DOI - 10.15408/adalah.v1i9.11327
Subject(s) - humanities , political science , art
Peperangan dan kejahatan kemanusiaan lainnya di berbagai belahan dunia tidak kunjung berhenti terjadi hingga saat ini. Hal ini tentu menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan terhadap masyarakat pada negara-negara yang mengalami permasalahan tersebut. Akibat rasa takut serta ketidaknyamanan tersebutlah, mereka terpaksa mencari perlindungan (suaka) serta mengungsi ke negara-negara tertentu, untuk dapat bertahan hidup sampai konflik di negara asalnya berakhir. Keadaan tersebut telah menjadikan mereka layak untuk disebut sebagai pengungsi dan pencari suaka, serta layak berada di bawah naungan UNHCR.Para pengungsi dan pencari suaka tersebut, mencari perlindungan pada negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 atau yang sering disebut sebagai negara ketiga, namun hal ini tentu tidaklah mudah. Sebelum para pengungsi dan pencari suaka ditempatkan oleh UNHCR di negara ketiga, tidak jarang para pengungsi dan pencari suaka harus singgah terlebih dahulu di negara transit, salah satunya Indonesia. Kesulitan lain yang dialami para pengungsi dan pencari suaka tersebut ialah bahwa mereka harus menunggu waktu yang cukup lama sampai mereka ditempatkan ke negara ketiga atau dipulangkan ke negara asalnya. Maka selama waktu mereka singgah di negara transit seperti Indonesia, Indonesialah yang harus melindungi para pengungsi dan pencari suaka tersebut. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Konvensi 1951 dan Protokol 1967, bahwa semua pengungsi itu wajib dilindungi oleh setiap negara, baik negara tujuan maupun negara tempat transit para pengungsi international (Setiyono, 2017: 280).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here