z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili Kasus Pidana Adat
Author(s) -
Siti Nurhalimah
Publication year - 2017
Publication title -
'adalah : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2338-4638
DOI - 10.15408/adalah.v1i12.11462
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menggariskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa, masyarakat adat memiliki legitimasi yang kuat untuk dapat melaksanakan hak tradisionalnya, termasuk hak untuk tunduk pada hukum yang diamininya. Sehingga, jika suatu permasalahan telah diadili berdasarkan hukum adat, namun diadili kembali di pengadilan, hal ini seakan menunjukkan bahwa negara hanya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat tanpa menghormati hukum yang mereka amini. Hal tersebut senada dengan ungkapan Satjipto Rahardjo bahwa di satu sisi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, namun di sisi lain negara seakan mencekik masyarakat adat itu sendiri (Rahardjo, 2009).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here