
MK Melegalkan LGBT, Benarkah?
Author(s) -
Latipah Nasution
Publication year - 2017
Publication title -
'adalah : jurnal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2338-4638
DOI - 10.15408/adalah.v1i12.11461
Subject(s) - transgender , gender studies , sociology , political science
Masyarakat Indonesia pada pertengahan Desember 2017 dihebohkan dengan adanya isu terkait pelegalan LGBT oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya MK menolak permohonan uji materil Pasal 284, 285 dan 282 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dosen IPB, Euis Sunarti dan LSM AILA. Terkait Ketiga pasal tersebut yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan. Penyimpangan seks seperti LGBT (lesbian, gay, bisexsual, transgender) merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri terjadi dalam masyarakat. Indonesia dikenal dengan heterosexual namun tidak dapat dipungkiri heterosexual dimungkinkan terjadi karena ada masyarakat kecil yang memiliki kelainan tersebut. Fenomena yang terjadi di masyarakat merupakan hak setiap orang dalam meorientasikan hasrat dan kebutuhan seksualnya, namun sebisa mungkin dapat dicegah dengan nilai dan norma yang berlaku (Manik, 2016: 2).