
Kajian Hukum Pidana Indonesia atas Penyalahgunaan Alat Bukti Visum Et Repertum sebagai Sarana untuk Melakukan Tindak Pidana Pemerasan
Author(s) -
Rohmat Rohmat,
Prasasti Dyah Nugraheni
Publication year - 2019
Publication title -
lex scientia law review
Language(s) - French
Resource type - Journals
ISSN - 2598-9685
DOI - 10.15294/lesrev.v3i2.35422
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Visum et Repertum oleh beberapa orang dapat disalahgunakan oleh beberapa orang untuk menguntungkan diri sendiri secara ilegal. Masalah dalam makalah ini adalah bagaimana posisi bukti Visum et Repertum dalam studi Pidana Indonesia KUHAP, kekuatan bukti Visum et Repertum dan bagaimana studi hukum pidana Indonesia terhadap bukti Visum et Repertum adalah digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan pemerasan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian analisis normatif. Bahan penelitian yang digunakan adalah sekunder. Maka metode pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil dapat dikatakan bahwa kekuatan bukti Visum et Repertum hanya sebagai instrumen pelengkap dalam mencari kebenaran. Seseorang yang dengan sengaja menggunakan post mortem untuk keuntungan secara ilegal, maka orang tersebut tidak dapat dianggap sebagai korban tapi pelaku lain yang berhubungan dengan saksi. Berdasarkan analisis unsur pidana dalam aliran monistik dan unsur pertanggungjawaban pidana dalam aliran dualistik, para pelaku kejahatan ini telah memenuhi unsur Dolus. Penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia belum secara langsung dikendalikan itu. Dapat dikatakan bahwa kekuatan bukti Visum et Repertum hanya sebagai instrumen pelengkap dalam mencari kebenaran. Seseorang yang dengan sengaja menggunakan post mortem untuk keuntungan secara ilegal, maka orang tersebut tidak dapat dianggap sebagai korban tapi pelaku lain yang berhubungan dengan saksi. Berdasarkan analisis unsur pidana dalam aliran monistik dan unsur pertanggungjawaban pidana dalam aliran dualistik, para pelaku kejahatan ini telah memenuhi unsur Dolus.