z-logo
open-access-imgOpen Access
Ulasan Hukum Pidana Sanksi Pada Terumbu Karang Rusak
Author(s) -
Siti Afifa Fadillah
Publication year - 2019
Publication title -
lex scientia law review
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2598-9685
DOI - 10.15294/lesrev.v3i2.35403
Subject(s) - physics , humanities , art
Masalah yang saat ini belum terselesaikan, yaitu perusakan ekosistem laut yaitu Terumbu Karang. Terumbu karang memiliki banyak peran penting dalam ekosistem laut. Terumbu karang memiliki 100 tahun untuk mencapai ketinggian 1 meter. Penyebab kehancuran terumbu karang ini ada 2 yaitu: faktor alam dan manusia. Faktor alam juga disebabkan oleh manusia (lagi) yaitu pemanasan global. Tindakan manusia inilah yang sangat suka mengeksploitasi keindahan bawah laut ini, membuatnya hampir menghilang dan sebagian rusak. Tindakan 'pemburu' itu memang tidak terasa dampaknya. Namun, mereka yang merasakan cucu kita nanti. Ini benar-benar masalah serius dan setiap perilaku manusia yang merusak terumbu karang baik secara langsung maupun tidak langsung layak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa sebagaimana diatur dalam UU No.27 tahun 2007. Sanksi yang mereka dapatkan berupa denda dengan jumlah besar dan penjara untuk waktu yang lama.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here