z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS PUTUSAN PAILIT NOMOR: 02/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Author(s) -
Fransman Ricardo Tamba
Publication year - 2018
Publication title -
journal of private and commercial law
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2599-0314
pISSN - 2599-0306
DOI - 10.15294/jpcl.v1i1.12355
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Perseroan Terbatas memiliki hak melakukan perbuatan hukum didalam pengadilan. Salah satunya adalah mengajuakn permohonan pailit terhadap dirinya sendiri kepada Pengadilan Niaga untuk masalah insolvensi dan kesulitan kondisi keuangan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan solusi. Terbukti dengan adanya putusan pailit nomor : 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. Peneliti membahas mengenai dasar permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon pailit dan pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pailit nomor : 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif dan metode pendekatan analitis (analytical approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi dokumen dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Keabsahan data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data yang memanfaatkan penggunaan sumber. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pailit nomor : 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memperinci masalah syarat perimbangan anatar aktiva dan pasiva, keadaan insolvensi dan kesulitan kondisi keuangan yang membuat dapat dimintakan permohonan pailit, serta tidak memperinci alasan dan mekanisme permohonan pailit terhadap dirinya sendiri, permohonan pailit oleh Kreditor, dan permohonan oleh Pihak ke tiga.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here