
Revisi Undang-Undang Perlindungan Disabilitas: Aksesibilitas Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual
Author(s) -
Dylan Aldianza Ramadhan,
Alfia Septiani Solekhah,
Fitrah Marinda
Publication year - 2021
Publication title -
ikatan penulis mahasiswa hukum indonesia law journal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2807-8330
pISSN - 2797-8508
DOI - 10.15294/ipmhi.v1i2.53331
Subject(s) - humanities , political science , philosophy , psychology
Belakangan di Indonesia ramai dengan maraknya kasus kekerasan seksual, seolah berita hukuman berak pada para pelaku tidak menjadi ketakutan bagi para pelaku yang baru. Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita wanita penyandang disabilitas yang diperkosa 3 orang pria di condet. Hal itu mengetuk mata kita bahwa persoalan nafsu tidak memandang objek, ketika seseorang digelapkan pada persoalan nafsu maka apa yang di depan mata akan menjadi sasaran pelampiasan libidonya. Dimana kita ketahui adanya budaya patriarki di Indonesia yang tidak pro pada wanita, ditambah ketika wanita tersebut merupakan orang penyandang disabilitas, maka sulit membayangkan betapa beratnya beban yang perlu ditanggung para wanita disabilitas korban kekerasan ini. Maka darinya latar belakang keprihatinan yang mengajak penulis untuk meneliti terakhir ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Kemudian, tidak membatasi pada kajian pustaka saja penulis berusaha menyelam pada realitas di lapangan dengan penelitian empiris untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif. Berdasarkan analisis penulis didapati urgensi pembentukan RUU Perlindungan pada disabilitas di Indonesia, dimana Ketika RUU ini diimplementasikan maka kelak akan bisa menjadi payung hukum yang berpihak pada para penyandang disabilitas. Kemudian untuk mengoptimalisasikan RUU ini kelak bisa diterapkan dengan baik maka perlu segera mengesahkan RUU PKS juga. Dari kolaborasi keduanya maka akan menciptakan ruang keberpihakan pada Wanita, disabilitas, anak, dan korban kekerasan seksual. Kesimpulan, pembuatan RUU Perlindungan Disabilitas bisa menjadi aksesibilitas untuk pencegahan kekerasan seksual. Saran penulis, sebaiknya DPR merumuskan RUU tentang perlindungan pada Disabilitas sesegera mungkin.