
IMPLIKASI HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL YANG DIBUAT DALAM BAHASA ASING
Author(s) -
Chintya Indah Pertiwi
Publication year - 2018
Publication title -
notarius/notarius
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2686-2425
pISSN - 2086-1702
DOI - 10.14710/nts.v11i1.23122
Subject(s) - political science , law , indonesian , humanities , philosophy , linguistics
Article 31 in Law no. 24 of 2009 requires the use of the Indonesian language in any agreement involving Indonesian and foreign parties in the contracts made. Judicial practice, there is a difference judge consideration related to the obligation of using the Indonesian language. The existence of these two different judgments creates legal uncertainty. The approach used in this research is normative juridical. The result of research that there is no definite understanding what is causa or cause in contract. The legal implications of contracts made in foreign languages are null and void. The existence of differences in the judgment of judges' considerations, causes legal uncertainty. Lawmakers should be more careful in formulating the Article and test its consequences. In addition, Law Number 24 Year 2009 needs to be revised, especially regarding sanctions if violated Article 31 Abstrak Pasal 31 dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia dan pihak asing dalam kontrak yang dibuat. Praktik peradilan, terjadi perbedaan pertimbangan hakim terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Adanya dua putusan hakim yang berbeda ini menimbulkan ketidak pastian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian bahwa belum ada pengertian pasti apa itu causa atau sebab dalam kontrak. Implikasi hukum kontrak yang dibuat dalam bahasa asing adalah batal demi hukum Adanya perbedaan pertimbangan putusan hakim, menyebabkan adanya ketidak pastian hukum hukum.Pembuat undang-undang seharusnya lebih cermat dalam memformulasikan Pasal dan melakukan uji konsekuensi terhadapnya.Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perlu direvisi khususnya mengenai sanksi jika dilanggarnya Pasal 31.