z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
Author(s) -
Zil Aidi
Publication year - 2020
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.49.1.2020.80-89
Subject(s) - political science , humanities , summons , business , law , philosophy
Penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Surabaya menunjukkan bahwa penerapan e-court secara umum dapat berkontribusi pada efisiensi peradilan. Kondisi ini terlihat pada seluruh pendaftaran perkara perdata yang melalui kuasa hukum di kedua PN sudah dilakukan melalui e-filing, begitu juga dengan taksiran dan pembayaran biaya perkara yang sudah menggunakan e-SKUM dan e-payment. Penggunaan e-summons dan e-litigation belum terlaksana dikarenakan pengguna peradilan masih enggan untuk menggunakan fitur tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengaturan mengenai e-summons menyimpangi ketentuan dalam HIR dan RBG terkait pemanggilan para pihak, namun kondisi ini dapat dimaklumi mengingat proses pembentukan undang-undang hukum acara perdata yang baru membutuhkan proses yang panjang sementara peningkatan efektifitas dan efisiensi peradilan dibutuhkan segera.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here