z-logo
open-access-imgOpen Access
MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
Author(s) -
Riza Multazam Luthfy
Publication year - 2019
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.48.4.2019.319-330
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here