
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN YANG BERINDIKASI ADANYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Author(s) -
Sabarudin Hulu,
Pujiyono Pujiyono
Publication year - 2018
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.47.2.2018.167-174
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penyelenggara pelayanan publik melakukan berbagai upaya inovasi pelayanan melalui diskresi. Perbuatan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi, dapat menimbulkan kerugian negara dan masuk dalam kategori perbuatan korupsi yang dipertanggungjawabkan secara pidana. Pengaturan diskresi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini mengambil permasalahan, bagaimana tolok ukur tindakan diskresi oleh pejabat pemerintahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana, dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pejabat pemerintahan atas tindakan diskresi yang berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam mencapai tujuan penelitian, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan baik secara umum maupun teori yang dianalisis dan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang konkrit. Hasil penelitian disimpulkan, bahwa diskresi Pejabat Pemerintahan dapat dinyatakan terjadi penyalahgunaan wewenang apabila pengambilan diskresi tidak sesuai syarat dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, dibatasi oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Oleh karena itu, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan, untuk mengatur konsekuensi hukum atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, serta mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, karena membatasi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: Pelayanan Publik, Diskresi, Korupsi.