
PENALARAN HAKIM MENERAPKAN AJARAN PENYERTAAN DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK RIAU-KEPRI
Author(s) -
Muhammad Musa
Publication year - 2018
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.46.4.2017.349-357
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Perbedaan penalaran hakim memutus perkara korupsi pemberian kredit yang terjadi di Bank Riau-Kepri,menjadi persoalan yuridis ketika menentukan kesalahan perbuatan turut serta para terdakwa. Permasalahan yang diteliti adalah tentang konstruksi pemikiran hakim menentukan unsur tindak pidana dan kesalahan para terdakwa. Urgensi penelitian ini untuk memahami pilihan prakis hakim menggunakan ajaran penyertaan, ketika menerapkan Pasal 55 KUHP dalam mengadili perbuatan turut serta. Pendekatan penelitian yang digunakani yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian hukum normatif. Temuan penelitian, bahwa perbuatan pemberi kredit dari Bank Riau-Kepri terbukti bersalah dan dipidana. Penerima kredit diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Konstruksi penalaran hakim, perbuatan penerima kredit tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena perbuatan yang terbukti masuk dalam lingkup hukum perdata.