z-logo
open-access-imgOpen Access
EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA
Author(s) -
Warih Anjari
Publication year - 2018
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - Portuguese
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.46.4.2017.328-335
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Asas legalitas dan penerapan delik adat dalam hukum pidana materiil merupakan dua hal yang bersifat kontradiktif. Asas legalitas bersifat formalistik (positivistik) sedangkan delik adat bersifat  sosiologis. Apabila keduanya  dilaksanakan bersamaan maka harus ditemukan titik singgung agar dapat berjalan seiring. Dalam praktek, delik adat  diakomodir dalam yurisprudensi pengadilan dan revisi KUHP di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah  eksistensi delik adat dalam hukum pidana materiil Indonesia?;  dan Bagaimanakan konsep asas legalitas untuk  KUHP Indonesia yang  dapat mengakomodir delik adat ?  Delik adat diakui dalam hukum formal Indonesia. Untuk  mengakomodir delik adat, maka asas legalitas diperluas penerapannya, yang meliputi asas legalitas formal dan material. Penerapan asas legalitas material dengan syarat: kontekstual; pidana yang dijatuhkan  tidak bertentangan dengan Pancasila; pembatasan subyek hukum; bersifat premum remedium dalam kasus tertentu.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here