z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH BEKAS PERKEBUNAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT
Author(s) -
Diyan Isnaeni
Publication year - 2018
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.46.4.2017.308-317
Subject(s) - humanities , political science , art
Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian  pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan  Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280 ha dan meminta untuk dikeluarkan Surat Keputusan  Redistribusi tanah tersebut, sedangkan SK Konsolidasi diputuskan dengan luas 25 ha. Kebijakan program redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, yang disebut dengan asset reform, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber dayaalam, keuangan/modal, teknologi, pasar, barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik atau disebut dengan acces reform. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here