z-logo
open-access-imgOpen Access
RASIO LEGIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASINYA
Author(s) -
Landya Maria Simatupang,
Imаm Koeswаhyono,
Bambang Sugiri
Publication year - 2018
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.46.4.2017.291-298
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, muncul permasalahan saat implementasi UU dimaksud yaitu perjanjian/akta apa yang dapat dipergunakan dalam hal syarat-syarat untuk melaksanakan PPJB sebagaimana di atur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun belum terpenuhi. Pasal  43  UU Rumah  Susun  mengijinkan  pengembang   untuk   melakukan  penjualan  satuan    rumah  susun  yang  dibangunnya,  asalkan   memenuhi  persyaratan  -  persyaratan   yang  diatur  dalam  Pasal  43 UU ayat (2) tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penulis mengkaji lebih lanjut apa yang menjadi rasio  legis pengaturan dari Pasal 43  UU Rumah Susun yang  wajib dipatuhi  oleh  pengembang. Kemudian dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rasio legis pengaturan ketentuan tersebut adalah dalam rangka perlindungan konsumen.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here