z-logo
open-access-imgOpen Access
BEBERAPA PERMASALAHAN PERLINDUNGAN PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN PERMENAKERTRANS A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Penelitian NOMOR 19 TAHUN 2012
Author(s) -
Sonhaji Sonhaji
Publication year - 2018
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.46.2.2017.190-197
Subject(s) - humanities , physics , outsourcing , political science , art , law
Pekerja/buruh outsourcing mulai dikenal di indonesia sejak berlakunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara tegas mengenai istilah dari outsourcing, namun dalam Pasal 64 secara tidak langsung disinggung mengenai outsourcing yaitu “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis”.kehadiran perjanjian kerja melalui outsourcing menimbulkan prokontra dikalangan para pelaku proses produksi barang dan jasa. Dikalangan pekerja modal perjanjian tersebut dipandang sangat melemahkan posisi mereka, sedangkan disisi lain pengusaha merasa diuntungkan dengan hadirnya sistem tersebut. Dari kacamata pemerintah sistem outsourcing ada dalam UU yang bari adalah dalam rangka merespon tuntutan kalangan investor khususnya asing.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here