
PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BUMN TERHADAP PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Author(s) -
Henny Juliani
Publication year - 2016
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.45.4.2016.299-306
Subject(s) - business , business administration
Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi BUMN terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Direksi BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang memiliki fungsi strategis. Kekayaan BUMN diintepretasikan sebagai keuangan negara, dan kerugian negara diintepretasikan sama dengan kerugian keuangan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara, apabila Direksi BUMN melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut, namun dalam Hukum Pidana (tindak pidana korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana tersebut.