z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS NIKAH BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Author(s) -
Islamiyati Islamiyati
Publication year - 2016
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.45.3.2016.243-251
Subject(s) - humanities , philosophy
Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang beda agamanya, dan salah satunya beragama non Islam. Menurut aturan yuridis di Indonesia yakni UU Perkawinan No.1/1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f), KHI Inpres No. 1/1991 Pasal 40 Poin (c), 44 dan 118, menetapkan bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuknya haram, kecuali terjadi penyamaan keimanan bagi pasangan. Akibat hukumnya adalah perkawinan menjadi batal apabila ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kepada hakim, dan keputusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here