z-logo
open-access-imgOpen Access
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI MEDIA MENUJU KEADILAN
Author(s) -
Efa Rodiah Nur
Publication year - 2016
Publication title -
masalah-masalah hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-4716
pISSN - 2086-2695
DOI - 10.14710/mmh.45.2.2016.115-122
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Di Indonesia hukum dan proses hukum formal untuk menggapai keadilan formal masih mahal, berkepanjangan, melelahkan, serta belum menyelesaikan masalah dan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Hal Inilah yang mulai banyak pihak mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.Dalam hukum Islam, dikenal lembaga pemaafan yangdapat diadopsi oleh KUHP dari hukum Islam (kih jinayah). Lembaga pemaafan dimaksud di sini adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar mekanisme peradilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here