z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Author(s) -
Sri Wahyuni
Publication year - 2010
Publication title -
law reform : jurnal pembaharuan hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v3i2.729
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
AbstrakRelatif kecilnya perhatian pada korban tindak pidana kejahatan sebagaimanadapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya merumuskan hakkorban tindak pidana kejahatan dalam satu pasal, yaitu Pasal 14 c ayat (1) yang mengaturhak ganti kerugian bagi korban tindak pidana kejahatan yang bersifat keperdataan. Didalam KUHAP juga mengatur hak korban tindak pidana kejahatan dalam Pasal 98-101,yang mengatur tentang penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana.Dalam praktek peradilan pidana di Indonesia dapat dikatakan hampir tidak ada hakimmenjatuhkan putusannya yang berdasarkan pada pasal-pasal tersebut di atas.Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimanakah kedudukan dan peranankorban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ;Bagaimanakah kebijakan hukum pidana melalui tanggungjawab aparat Peradilan Pidanadalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan dalamsistem peradilan pidana di Indonesia; Bagaimanakah mengupayakan pemberianperlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilanpidana di masa datang.Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis sosiologis, Penelitianini merupakan jenis penelitian yang memadukan antara pendekatan normatif danpendekatan sosiologis. Artinya di samping mengkaji hukum dalam kontek teori jugamelihat langsung apa yang terjadi di masyarakatHasil Penelitian menunjukkan bahwa Hak atas perlindungan dan pemulihankepentingan hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana yang tertuang dalamUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan terumuskan pula secaramoral dalam Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and abuse ofPower, yang meliputi : jalan untuk memperoleh keadilan dan perlakuan yang adil, antaralain men cakup;hak atas suatu mekanisme dalam mendapatkan keadilan; berhakmemperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dideritanya; memungkinkan untukmendapatkan ganti kerugian dengan tatacara formal (hukum) maupun secara non formal(dengan arbitrase, praktek-praktek kebiasaan atau hukum adat), yang cepat, jujur, murahdan dapat diterima, Namun dalam realitasnya korban tidak memperoleh apa-apa.Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana - Perlindungan Korban – Sistem Peradilan Pidana

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here