z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH
Author(s) -
Muhammad Mirza Fatahullah
Publication year - 2010
Publication title -
law reform : jurnal pembaharuan hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v3i2.594
Subject(s) - business , islamic banking , political science , business administration , philosophy , theology , islam
Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia,akan tetapi penerapan nilai nilai Islam secara Kaffah dan utuh dalam kehidupan seharihari belum dilaksanakan seutuhnya. Misalnya dalam lembaga keuangan perbankan,perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika di sahkannyaUndang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Undang undang ini mulaimengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil, selanjutnya digantidengan Undang undang No. 10 Tahun 1998.Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasildan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalamkegiatan pembiayaan di perbankan syariah Mataram dan apa yang menjadi kendalaoperasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil hasil tersebut.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan non doktrinal atausocio legal yakni memandang hukum bukan saja teks dalam Undang undang akan tetapijuga melihat hukum berinteraksi dengan masyarakat.Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan resikodimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yangditentukan sebelumnya. Fungsi perbankan adalah sebagai lembaga perantara(intermediary institution) antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana, untukitu kegiatan utama Perbankan Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat danmenyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan. Kegiatan penghimpunan dana diPerbankan Syariah Mataram dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, beberapaproduknya seperti Giro BSM Dollar Singapura, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSMOURO, giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadimaupun perusahaan, tabungan umat junior, tabungan simpatik. Sedangkan mudharabahseperti: Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungandengan Kartu SharE, deposito BSM, deposito BSM Valas dan Deposito Mudharabah.Sedangkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Bagi Hasil adalah dengan akadmudharabah dan musyarakah. Prinsip Bagi Hasil ini merupakan karakteristik utamadalam Perbankan Syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariahmasih rendah di bandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti Murabahah (jual beli),hal ini disebabkan antara lain karena tingginya resiko yang harus di tanggung oleh bankapabila terjadi kerugian yang di akibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian darinasabah sehingga bank akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepadanasabah. Kendala lainnya adalah Sumber daya Manusia yang kurang memadai,manajemen perbankan syariah, system informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang masih memandang Bank Syariah sama dengan bank Konvensional dan tidak adanyastandar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan.Kata kunci: Perbankan Syariah, Implementasi, Bagi Hasil, dan Risiko.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here