
KESEPAKATAN SOSIAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILU (STUDI KASUS KONFLIK PEMILU TAHUN 2004 DI KABUPATEN BATANG)
Author(s) -
Langgeng Purnomo
Publication year - 2007
Publication title -
law reform : jurnal pembaharuan hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v2i2.12293
Subject(s) - political science , humanities , sociology , philosophy
Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui wujud konflik pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, untuk mengetahui adanya kesepakatan sosial sebagai sarana penyelesaian konflik, untuk mengetahui tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat konflik terhadap kesepakatan sosial dan ingin dijelaskan bahwa kesepakatan sosial sebagai sarana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pemilu. Untuk membahas masalah sentral tersebut, dipakai pendekatan social legal research dan studi intensif dilaksanakan di lokasi wilayah Kabupaten Batang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian kualitatif dengan didukung pengumpulan data melalui wawancara berpedoman dan pengumpulan data melalui sumber data sekunder. Temuan studi menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, telah terjadi beberapa konflik. Yakni konflik di internal PPP Kabupaten Batang, konflik antara PDIP dan Partai Golkar, konflik Partai Golkar / PKB dengan Kepala Desa serta Camat. Faktor-faktor penyebab konflik yakni masing-masing pihak berusaha untuk memperebutkan sumber daya dalam perolehan jumlah suara, saling berebut untuk memperoleh kedudukan dalam kepengurusan parpol ataupun ketidak netralan aparat pemerintah. Untuk mencegah dan menanggulangi konflik dapat digunakan kesepakatan sosial sebagai sarana penyelesaian konflik Pemilu. Adanya kesepakatan sosial yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, mendapat dukungan dari para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Kesepakatan sosial tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya penccegahan dan penanggulangan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Batang.Kata Kunci : Kesepakatan Sosial / Konvensi Sosial, Konflik, Tindak Pidana Pemilu.