
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 DIKAITKAN DENGAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH PROVINSI BALI (STUDI KASUS PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAERAH PROVINSI BALI)
Author(s) -
Cokorda Alit Sudarsana
Publication year - 2006
Publication title -
law reform : jurnal pembaharuan hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v2i1.12230
Subject(s) - humanities , physics , art
Penilaian terhadap prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil ini dilakukan setiap satu tahun sekali, yaitu pada bulan Desember pada tahun yang bersangkutan, dengan unsur yang dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yaitu : kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan bagi PNS yang memangku jabatan.Tujuan diadakannya penilaian ini terhadap Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Namun kenyataannya didalam praktek administrasi kepegawaian khususnya pada Badan Kependudukan Daerah Provinsi Bali, terdapat penyimpangan terutama dalam proses penilaian tidak melalui sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran BAKN No.02/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang harus dilaksanakan oleh pejabat penilai sebagai dasar untuk pembuatan DP3, kurang dipahaminya ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam lampiran PP No.10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.Tidak ada buku catatan dan kurang dipahaminya PP No.10 tahun 1979 tersebut cenderung menyebabkan penilaian yang subyektif, sehingga buku catatan penilaian tersebut dirasakan sangat penting kembali diadakan untuk lebih menjamin penilaian yang obyektif, disamping pemahaman PP No.10 tahun 1979 dan keberanian seorang pejabat penilai memberikan penilaian yang senyatanya.Kata Kunci : Penilaian Prestasi Kerja PNS