z-logo
open-access-imgOpen Access
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN
Author(s) -
I Made Sukadana,
Amiruddin Amiruddin,
Lalu Parman
Publication year - 2018
Publication title -
law reform : jurnal pembaharuan hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v14i2.20873
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Negara  Indonesia merupakan Negara Hukum, sedangkan fungsi hukum dalam  negara hukum adalah sebagai “Social Control” (Pengendalian tingkah laku masyarakat), yang maksudnya hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara, guna menciptakan suasana  yang tertib, teratur dan tenteram. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam hukum acara pidana di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kategori keterangan saksi (mahkota) dalam praktik penegakkan  hukum tindak pidana pencurian. Pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia tidak diatur dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kategori keterangan saksi (mahkota) dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pencurian adalah saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim, dan hal ini dimaksud untuk mempermudah pembuktian.Kata Kunci : Alat Bukti; Saksi Mahkota; Pidana Pencurian.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here