z-logo
open-access-imgOpen Access
ARTI PENTING PERJANJIAN TERTULIS ANTARA PEMILIK DAN PENGGUNA KARYA SENI FOTOGRAFI UNTUK KEPENTINGAN PROMOSI KOMERSIAL
Author(s) -
Sujana Donandi,
Etty Susilowati
Publication year - 2015
Publication title -
law reform : jurnal pembaharuan hukum
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v11i1.15753
Subject(s) - humanities , art
Hasil karya seni fotografi merupakan salah satu ciptaan yang sering digunakan pada promosi komersial. Perjanjian berbentuk tertulis pada penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dalam hubungan hukum antara pemilik dan pengguna hasil karya seni fotografi. Perlindungan hukum juga diperlukan dalam penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial tanpa izin guna mengembalikan hak-hak yang seharusnya dinikmati oleh pemilik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui arti penting perjanjian tertulis pada penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial dan mendalami mengenai penyelesaian penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial tanpa izin dari pemilik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Simpulan Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hasil karya seni untuk kepentingan promosi komersial perlu diperjanjikan secara tertulis karena beberapa alasan berikut: (a) Perjanjian tertulis dapat menjadi bukti untuk melaksanakan prestasi (b) Perjanjian tertulis dapat menjadi alat bukti yang kuat (c) Untuk menentukan siapa Pencipta karya seni fotografi dalam suatu hubungan kerja (d) Sebagai dasar untuk menentukan siapa Pemegang Cipta karya seni fotogtrafi (e) Perjanjian tertulis dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga. Penyelesaian penggunaan hasil  karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial tanpa izin dapat ditempuh melalui beberapa cara sebagai berikut: (a) melalui alternatif penyelesaian perkara di luar persidangan, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli (b) Arbitrase (c) melalui mekanisme pengadilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here