z-logo
open-access-imgOpen Access
HAK PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Author(s) -
Indra Lorenly Nainggolan
Publication year - 2014
Publication title -
law reform : jurnal pembaharuan hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v10i1.12456
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan hak menjadi konsepizin dalam UU No. 1 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikansebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkanoleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip hak dalammengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menempatkan HP-3 sebagai hakkebendaan. Ketentuan hak sebagai hak kebendaan dan izin adalah sama, artinya semuahak itu memerlukan izin, sehingga pengaturan tentang IP-3 dan HP-3 hakikatnya sama,hanya pembalikan kata saja, yang terpenting adalah substansi bentuk perizinan tersebut.Konsep IP-3 tidak mewajibkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber dayapesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki IP-3. Akan tetapi, IP-3 yang diatur dalamperubahan UU No. 27 Tahun 2009 masih memberikan peluang besar dan menfasilitasipemilik modal untuk menguasai pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Keberadaanmasyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih menjadi pihak yang lemah ataskeberadaan korporasi tersebut.Kata kunci: Perubahan Ketentuan Hak, Pengelolaan Pesisir, UU No. 1 Tahun 2014

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here