z-logo
open-access-imgOpen Access
HAK PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Author(s) -
Indra Lorenly Nainggolan
Publication year - 2014
Publication title -
law reform
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-8508
pISSN - 1858-4810
DOI - 10.14710/lr.v10i1.12456
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan hak menjadi konsepizin dalam UU No. 1 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikansebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkanoleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip hak dalammengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menempatkan HP-3 sebagai hakkebendaan. Ketentuan hak sebagai hak kebendaan dan izin adalah sama, artinya semuahak itu memerlukan izin, sehingga pengaturan tentang IP-3 dan HP-3 hakikatnya sama,hanya pembalikan kata saja, yang terpenting adalah substansi bentuk perizinan tersebut.Konsep IP-3 tidak mewajibkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber dayapesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki IP-3. Akan tetapi, IP-3 yang diatur dalamperubahan UU No. 27 Tahun 2009 masih memberikan peluang besar dan menfasilitasipemilik modal untuk menguasai pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Keberadaanmasyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih menjadi pihak yang lemah ataskeberadaan korporasi tersebut.Kata kunci: Perubahan Ketentuan Hak, Pengelolaan Pesisir, UU No. 1 Tahun 2014

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom