Batasan Hukum Keterbukaan Data Medis Pasien Pengidap Covid-19: Perlindungan Privasi VS Transparansi Informasi Publik
Author(s) -
Rahandy Rizki Prananda
Publication year - 2020
Publication title -
law development and justice review
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2655-1942
DOI - 10.14710/ldjr.v3i1.8000
Subject(s) - gynecology , political science , medicine
Persebaran infeksi virus Covid-19 telah mengalami peningkatan sejak temuan kasus pertama. Wacana pembukaan akses data rekam medis Pasien Positif Covid-19 menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif sejumlah regulasi dalam memandang status data rekam medis, bentuk perlindungan hukum dan implikasinya , serta solusi hukum untuk praktek yang diterapkan melalui studi komparatif dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan Undang-Undang , konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Data rekam medis merupakan hak pribadi individu yang bersifat rahasia dan terbatas . Perlindungan hukum yang diberikan bagi data rekam medis pasien belum komprehensif . Guna mengantisipasi peningkatan penularan Virus Covid-19, Praktik penggunaan data pribadi pasien diterapkan oleh beberapa negara sesuai prinsip proporsionalitas , necessities dan purposive limitation.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom