z-logo
open-access-imgOpen Access
Batasan Hukum Keterbukaan Data Medis Pasien Pengidap Covid-19: Perlindungan Privasi VS Transparansi Informasi Publik
Author(s) -
Rahandy Rizki Prananda
Publication year - 2020
Publication title -
law, development and justice review
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2655-1942
DOI - 10.14710/ldjr.v3i1.8000
Subject(s) - gynecology , political science , medicine
Persebaran infeksi virus  Covid-19 telah mengalami peningkatan sejak temuan kasus pertama. Wacana pembukaan akses data rekam medis Pasien Positif Covid-19 menimbulkan pro kontra dalam  masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif sejumlah regulasi dalam memandang status data rekam medis,  bentuk perlindungan hukum dan implikasinya , serta solusi hukum untuk praktek yang diterapkan melalui studi komparatif dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan Undang-Undang , konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa  Data rekam medis merupakan hak  pribadi individu yang bersifat rahasia dan terbatas . Perlindungan hukum yang diberikan bagi data rekam medis pasien belum komprehensif . Guna mengantisipasi peningkatan penularan Virus Covid-19, Praktik penggunaan data pribadi pasien diterapkan oleh beberapa  negara  sesuai prinsip proporsionalitas , necessities dan purposive limitation.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here