
Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali)
Author(s) -
Iga Gangga Santi Dewi,
Mira Novana Ardani
Publication year - 2020
Publication title -
law, development and justice review
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2655-1942
DOI - 10.14710/ldjr.v3i1.7835
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Penjaminan Hak Tanggungan diatur dalam dua kebijakan yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan PMATR/KBPN No. 9 Tahun 2019. Pada kedua kebijakan tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk dilakukan secara manual atau secara elektronik.Di Kabupaten Badung Provinsi Bali telah dilakukan pemberian Hak Tanggungan secara elektronik dimana PPAT hanya bertugas menyampaikan Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta berkasnya secara online dan tidak melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.Permasalahan timbul ketika dalam kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dalam pendaftaran HT juga kewenangan pemberian HT untuk obyek HT. Terdapat perbedaan secara signifikan dalam ketentuannya antara kebijakan penjaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan penjaminan Hak Tanggungan berdasarkan PMATR/ KBPN No. 9 Tahun 2019 terkait pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan.