z-logo
open-access-imgOpen Access
Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali)
Author(s) -
Iga Gangga Santi Dewi,
Mira Novana Ardani
Publication year - 2020
Publication title -
law, development and justice review
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2655-1942
DOI - 10.14710/ldjr.v3i1.7835
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Penjaminan Hak Tanggungan diatur dalam dua kebijakan  yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan PMATR/KBPN No. 9 Tahun 2019. Pada kedua kebijakan tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk dilakukan secara manual atau secara elektronik.Di Kabupaten Badung Provinsi Bali telah dilakukan pemberian  Hak Tanggungan secara elektronik dimana PPAT hanya bertugas menyampaikan Akta  Pemberian  Hak Tanggungan  beserta berkasnya secara  online  dan tidak melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.Permasalahan timbul ketika dalam kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dalam pendaftaran HT juga kewenangan pemberian HT untuk obyek HT.  Terdapat perbedaan secara signifikan dalam ketentuannya antara kebijakan penjaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan penjaminan Hak Tanggungan berdasarkan PMATR/ KBPN  No. 9 Tahun 2019 terkait pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here