z-logo
open-access-imgOpen Access
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA
Author(s) -
Brian Septiadi Daud,
Eko Sopoyono
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal pembangunan hukum indonesia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-3193
pISSN - 2656-6737
DOI - 10.14710/jphi.v1i3.352-365
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Perdagangan manusia merupakan praktik kejahatan yang terbilang marak di Indonesia, dimana mengancam kehidupan dalam masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang perdaganagan manusia dan KUHP. Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perdagangan manusia secara peraturan yang berlaku dan penerapan sanksi dalam sistem hukum. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana melihat permasalahan dari kajian bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Perdagangan manusia yang marak diberbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang dimana hal ini menjadi perhatian dunia terutama PBB. Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan. Ketentuan mencakup larangan dan pemberantasan seperti disebutkan didalam KUHP, Peraturan Perundang-Undangan dan didalam RUU KUHP, Bab XX, Pasal 546-561 tentang perdagangan manusia, yang penerapan sanksinya diancam dengan hukum pidana pidana penjara dan hukum pidana denda. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here