z-logo
open-access-imgOpen Access
INTERVENSI MILITER TERHADAP KUDETA POLITIK MENURUT PRINSIP JUS COGENS
Author(s) -
Sandy Kurnia Christmas,
Joko Setiyono
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal pembangunan hukum indonesia
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2656-3193
pISSN - 2656-6737
DOI - 10.14710/jphi.v1i3.308-321
Subject(s) - humanities , political science , law , art
Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here